Tersandung Kasus Narkoba Dua Kali, Bandar Sabu di Penjaringan Terancam Hukuman Mati
2024-06-07 HaiPress
JAKARTA, - DK (41),bandar sabu di Penjaringan Jakarta Utara,terancam dijerat hukuman mati setelah dua kali tersandung kasus narkoba.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati,pidana seumur hidup,atau pidana penjara enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon saat jumpa pers di Polsek Sunda Kelapa Jakarta Utara,Kamis (6/6/2024).
Ferikson menjelaskan,DK bisa terancam hukuman mati karena dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2023 tentang Narkotika.
Baca juga: Bandar Narkoba yang Sembunyikan Sabu di Jok Motor Ternyata Residivis
Di mana pasal tersebut mengatur bahwa dalam perbuatan menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menjadi perantara dalam jual-beli,menukar,menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram.
Saat menjalani bisnis jual-beli narkoba kali ini,DK tak seorang diri,melainkan bersama rekannya SH (42).
Sama seperti DK,SH juga kini telah ditangkap polisi dan terancam pidana paling lama empat tahun penjara.
"Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Ferikson.
SH terancam terjerat Pasal 131 Juncto Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Bandar Narkoba di Penjaringan Mengaku Dapat Sabu dari Matraman
Dalam pasal itu dijelaskan,setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika,setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golonga I dalam bentuk bukan tanaman,beratnya melebihi lima gram.
Sebelumnya,DK dan SH ditangkap polisi karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.
Saat ditangkap,DK sempat menyembunyikan sabu seberat 364,8 gram bruto di jok motornya agar tidak diketahui polisi.
Namun,polisi berhasil menemukan ratusan gram sabu itu,usai dilakukan penggeledahan.
Sementara SH ditangkap di kontrakannya. Saat ditangkap,ditemukan beberapa barang bukti,seperti alat hisap sabu,timbangan digital,12 paket narkoba,dan lainnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba yang Sembunyikan Sabu di Jok Motor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.