Tak Dapat Jawaban Lugas soal Kelayakan Tol MBZ, Hakim Nasihati Saksi

2024-06-07 HaiPress

JAKARTA, - Direktur PT Risen Engineering Consultants,Josia Irwan Rastandi terus dicecar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) soal kesimpulan hasil tes uji beban Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Hal ini terjadi saat Josia dihadirkan tim penasihat hukum eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting,Tony Budianto Sihite.

Josia dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol layang MBZ yang diduga merugikan keuangan negara Rp 510 miliar tersebut.

Baca juga: Saksi Sebut 12 Truk Seberat 360 Ton Digunakan untuk Uji Beban Tol MBZ

Mulanya,Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mendalami kesimpulan hasil uji beban yang dilakukan Josia selaku konsultan dalam proyek Tol MBZ.

"Saya minta kesimpulan saudara,apakah jalan tol itu menurut keilmuan,saudara punya konsultan kan?" kata Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta,Kamis (6/6/2024).

"Sudah memenuhi standar atau tidak?" tanya Hakim melanjutkan.

"Seperti yang saya sampaikan Yang Mulia,kami di sini hanya menyampaikan hasilnya,tapi tidak menyimpulkan," jawab Josia.

Tak puas dengan jawaban itu,Hakim kembali meminta Josia menyampaikan kesimpulan atas hasil uji beban Tol MBZ.

Baca juga: Ahli: Jalan Layang MBZ Belum Bisa Disebut Tol

Namun,lagi-lagi Josia mengatakan dirinya merupakan saksi fakta dan tidak berhak menyampaikan pendapat di luar apa yang telah dikerjakannya selaku konsultan.

"Iya hasilnya,hasil yang saudara sampaikan itu,apakah sudah sesuai standar jalan tol layang pak?" tanya Hakim lagi.

"Jadi pengujian daripada beban itu atau uji beban itu tidak dimaksudkan untuk menyatakan layak atau tidak layak Yang Mulia,” jawab Josia.

“Dalam prosedurnya itu kami hanya diminta untuk menyampaikan dari hasil beban itu,berapa nilainya dan standarnya itu atau nilai teoritisnya itu berapa," jelasnya.

Lantaran tidak menjawab apa yang ditanyakan,Hakim pun memberi nasihat.

"Maksud saya begini Pak,apa pun saudara berkilah ya sebagai saksi fakta. Yang saya bilang itu ujung-ujungmya untuk apa pengujian itu?" sentil Hakim.

"Yang Mulia,saya di sini sebagai saksi fakta jadi saya tidak berhak untuk menyatakan pendapat pribadi saya di luar daripada apa yang saya kerjakan Yang Mulia. Dalam kesimpulan laporan saya,saya tidak menyatakan tidak ada kesimpulan itu Yang Mulia," kata Josia lagi.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Harian Indonesia      Hubungi kami   SiteMap